Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Sedang Dalam Proses Pengembangan

Artikel

Profil Desa

29 Juli 2013 17:46:44  Administrator  263 Kali Dibaca 
Bagian ini berisi informasi dasar mengenai desa kami. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
 
  1. Sejarah Desa
  2. Profil Wilayah Desa
  3. Profil Masyarakat Desa
  4. Profil Potensi Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : DUSUN KAUMAN RT 01 RW 01, DESA MLARAN KECAMATAN GEBANG KABUPATEN PURWOREJO JAWA TENGAH
Desa : Mlaran
Kecamatan : Gebang
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54191
Telepon : 081334276997
Email : mlaran-gebang@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:29
    Kemarin:19
    Total Pengunjung:25.692
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.111
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 426 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 349 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 245 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 195 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
24 Agustus 2016 | 227 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
24 Agustus 2016 | 283 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
24 Agustus 2016 | 219 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 426 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 349 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 293 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 283 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
29 Juli 2013 | 264 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 263 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 262 Kali
Pemerintahan Desa
29 Juli 2013 | 184 Kali
Profil Masyarakat Desa
30 April 2014 | 142 Kali
Karang Taruna
24 Agustus 2016 | 165 Kali
PERDES PHBS
30 April 2014 | 165 Kali
LKMD
24 Agustus 2016 | 283 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
30 April 2014 | 192 Kali
Profil Potensi Desa
20 April 2014 | 152 Kali
Peraturan Desa